SAMARINDA, LENTERAKALTIM.COM : Penyelesaian sengketa medis yang berujung dengan denda puluhan juta rupiah pada salah satu Puskesmas di Kabupaten Berau, membuat traumatis sejumlah tenaga kesehatan disana. Akibatnya, sebagian besar tenaga medis dan tenaga kesehatan menolak ditugaskan kerja lembur pada saat hari libur nasional.
Ketua Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik (PMRK) Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Arie Ramaliansyah, SH., MH., CMC, CLA mengungkapkan, kasus itu terjadi sekitar akhir tahun 2025, ketika seorang pasien pada salah satu Puskesmas di Kabupaten Berau, terlambat di rujuk ke rumah sakit umum daerah (RSUD) setempat. Akibatnya bayi dalam kandungan pasien meninggal dunia saat pasien sudah berada di rumah sakit.
“Ini bukan malpraktik, tapi karena keterlambatan saat proses administrasi rujukan. Ketika pasien sudah sampai di RSUD, saat dilahirkan bayi sudah meninggal” ungkap Arie Ramaliansyah, Kamis (18/6) kemarin.
Keluarga pasien tidak terima, lantas melayangkan gugatan kepada puskesmas dan nakes yang dianggap terlambat memberikan rujukan. Setelah melewati mediasi panjang dan melibatkan bagian hukum Pemda Berau, akhirnya dicapai kesepakatan dengan penggantian denda adat puluhan juta rupiah oleh nakes yang menangani saat itu.
“Dampak dari kasus ini banyak nakes yang tidak mau ditempatkan di sejumlah puskesmas saat kerja lembur hari besar keagamaan/nasional. Mereka menolak karena tidak mau mengambil resiko terjadi hal serupa. Nakes memilih kerja normal seperti biasa”, kata Arie Ramaliansyah.
Menurut Arie, keadaan ini menjadi dilematis bagi Pemerintah Kabupaten Berau. Disatu sisi Pemerintah Berau bisa memahami traumatis psikologis para nakes, pada sisi lain masyarakat mempertanyakan fungsi pelayanan kesehatan Pemerintah Berau karena terbatasnya nakes yang bertugas di puskesmas saat hari libur agama/nasional.
“Maka kami sebagai lembaga mediasi dan resolusi konflik merasa berkepentingan untuk memberikan edukasi dan pencerahan tentang penyelesaian sengketa medis melalui kegiatan webinar,” kata Arie Ramaliansyah.
Webinar yang mengangkat topik “Sengketa medis pada wilayah/diluar masyarakat hukum adat” diselenggarakan oleh UPTD Balai Pelatihan Kesehatan Kaltim bekerjasama dengan Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik (PMRK) Kaltim, digelar pada Minggu (12/7) mendatang.
Menghadirkan sejumlah narasumber yakni Direktur RSUD Mangku Jaya Linggang, Kubar, dr Winardi, MH., dokter spesialis obtetri dan genekologi RS PKT Bontang Dr.dr. I Putu Sastra Wijaya, SpOG, Ketua Umum Pusat PMRK Prof.Dr.M Khoirul Huda, SH., MH, dan Ketua PMRK Kaltim Dr. Arie Ramaliasnyah, SH., MH., CMC., CLA,.
Sejumlah panelis juga dihadirkan, Dosen Univ. Widya Gama Mahakam Samarinda Dr. H. Syaharie Jaang, SH., M.Si., MH, Guru Besar Fakultas Hukum Untag Surabaya Prof. Dr. Slamet Suhartono, SH., MH, Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya Dr. Yovita Arie Mangesti, SH., MH., CLA., CMC dan Dosen Pascasarjana Univ. Borobudur Dr.dr.Prasetyo Edi, Sp.BTKV.
Kegiatan webinar itu diharapkan dapat menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan soal penyelesaian sengketa medis yang berkeadilan, baik yang terjadi di lingkup masyarakat adat maupun di luar masyarakat adat.
Menurut Arie, penyelesaian sengketa medis harus mengedepankan musyawarah, perlindungan hak pasien, kepastian hukum bagi paramedis dan tenaga kesehatan serta penghormatan terhadap nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.
“Webinar ini mendorong penguatan mediasi agar penyelesaian sengketa medis bisa cepat tuntas, efektif dan berkeadilan. Outputnya untuk menciptakan harmonisasi hubungan masyarakat dengan penyedia layanan kesehatan,” ujarnya. (asa)









