banner 728x250

167 Menu Sah Halal, Kedai Makan HK Klandasan Naik Kelas

banner 468x60

​BALIKPAPAN, LENTERAKALTIM.COM : Aroma harum soto ayam dan gurihnya pau telur asin hangat merebak lembut menyapa setiap pengunjung yang melangkahkan kaki ke Kedai Makan HK di kawasan Ruko Bandar Klandasan, Balikpapan. Di tengah hiruk-pikuk deru ombak pesisir pantai Klandasan dan hilir mudik pelanggan yang mencari sarapan pagi, ada suasana yang sedikit berbeda pada Jumat (7/8) kemarin.

Hari itu bukan sekadar hari berburu kuliner biasa, melainkan momen bersejarah bagi sang pemilik usaha, Hendrik Kwong (68).​ Di hadapan puluhan pengunjung yang tengah menikmati hidangan, sebuah lembaran dokumen penting bernomor sertifikat ID64110079162780826 resmi diserahkan. Sertifikat halal tertanggal 2 Agustus 2026 yang diterbitkan dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, kini sah berpindah tangan.

​Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Hj. Maisyarah Rahmi Hasan, Lc, MA, Ph.D, kepada Hendrik Kwong. Seremoni sederhana namun penuh kehangatan itu menandai babak baru perjalanan bisnis Kedai Makan HK yang telah mewarnai panggung kuliner Kota Minyak selama lebih dari satu dekade.


Owner Kedai Makan HK, Hendrik Kwong, saat menerima Sertifikat Halal dari Ketua LP3H UINSI Samarinda, Maisyarah Rahmi Hasan

​Kisah sukses Kedai Makan HK bukanlah cerita yang instan. Sebelum bergelut di dapur kuliner, nama Hendrik Kwong sudah tak asing lagi bagi warga Balikpapan era 1980-an. Saat itu, Hendrik bersama keluarganya mengelola “Surya Foto”, sebuah studio foto dan toko peralatan fotografi legendaris yang sangat kondang di zamannya.

​Namun, zaman berputar. Disrupsi teknologi digital dan hadirnya ponsel pintar (smartphone) perlahan menggerus kejayaan studio foto analog. Pengunjung yang ingin mencetak foto kian menyusut, dan lampu blitz studio berangsur redup. Di titik balik itulah, pada tahun 2015, Hendrik mengambil keputusan berani untuk banting setir.

​”Akhirnya saya coba buka usaha kuliner. Pas juga kebetulan anak saya punya hobi memasak,” ujar Hendrik sembari melempar senyum mengenang awal mula pendirian kedainya.


Sertifikat Halal 167 Menu Kedai Makan HK

​Siapa sangka, berawal dari memfasilitasi hobi sang anak, keputusan tersebut berbuah manis. Bisnis kuliner yang kini telah berusia 11 tahun tersebut tumbuh pesat. Mempekerjakan 26 orang karyawan, Kedai Makan HK kini saban hari dijejali 100 hingga 200 pengunjung, meraup omzet harian berkisar Rp 7 juta hingga Rp 9 juta.

​Tak tanggung-tanggung, ada 167 varian menu yang ditawarkan — mulai dari soto ayam, nasi kuning, lontong sayur, bubur ayam, bubur manado, rawon daging, sop kikil, sop daging, sop lidah sapi, siomay ayam, siomay udang, lumpia kulit tahu, pao telur asin, hingga hidangan stamina seperti sop herbal ayam kampung dan sop ayam kampung bawang.


Owner Kedai Makan HK, Hendrik Kwong

​”Ternyata bisnis ini sangat menjanjikan sekali, prospeknya bagus. Yang penting harus terus dijaga kualitas, cita rasa makanan, dan pelayanan kepada pelanggan,” kata Hendrik mengungkapkan resep keberhasilannya.

​Menjamin 167 Menu: “Bukan Berarti Yang Lalu Tidak Halal”

​Langkah Hendrik mengajukan legalitas halal atas 167 menu makanannya melalui Kementerian Agama Kota Balikpapan pada akhir Juli lalu menjadi wujud nyata komitmen pelayanan penuh kepada konsumen. Prosesnya pun terbilang terakselerasi dengan sangat cepat.

​”Sekarang sudah selesai, tidak sampai satu bulan prosesnya,” puji Ketua LPH UINSI Samarinda, Maisyarah Rahmi Hasan. Maisyarah menambahkan bahwa pemberian sertifikat ini merupakan yang ke-10 untuk kategori rumah makan/restoran sekelas Kedai HK di Balikpapan.

​Kehadiran sertifikat halal ini makin mempertegas jaminan kebersihan dan kehalalan bahan pangan yang disajikan. Sesaat sebelum seremoni penyerahan, Ustadz Drs. HM Jailani, M.Si menyampaikan pesan menyejukkan di hadapan para pelanggan.


Suasana hari-hari pengunjung kedai makan HK

​”Semua makanan dan minuman yang diproduksi HK sekarang sudah mendapatkan legalitas halal secara resmi dari negara. Namun, bukan berarti sebelum ini tidak halal. Pak Hendrik selaku owner memberikan jaminan bahwa masakan yang disajikan selama ini diproses dari bahan baku yang jelas asal-usulnya serta dijamin kehalalannya,” tegas Ustadz Jailani.

​Langkah proaktif Kedai Makan HK ini sejalan dengan peta jalan regulasi nasional. Kewajiban memiliki sertifikat halal bagi para pelaku usaha kuliner bertumpu pada payung hukum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang aturan pelaksanaannya diperbarui melalui Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 42 Tahun 2024 (sebelumnya PP No. 31 Tahun 2019).

​Sesuai dengan ketentuan penahapan kewajiban sertifikasi halal nasional, pertengahan Oktober 2026 merupakan batas akhir (deadline) penahapan kedua bagi produk makanan, minuman, serta hasil sembelihan untuk kategori usaha mikro, kecil, hingga menengah. Setelah tenggat tersebut berlaku penuh, pengawasan ketat akan diterapkan secara menyeluruh.

​”Pada saatnya nanti, tim pengawas halal dari BPJPH dan Kementerian Agama akan turun langsung mengawasi usaha-usaha kuliner yang ada di lapangan,” Maisyarah mengingatkan.

​Oleh karena itu, LPH UINSI Samarinda—yang ditunjuk Pemerintah RI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sekaligus Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H)—terus mendorong para pelaku usaha kuliner di Balikpapan dan Kaltim untuk segera mendaftarkan produk mereka.


Ketua LP3H UINSI Samarinda, Maisyarah Rahmi Hasan

​”Prosesnya tidak sulit dan tidak berbelit. Sepanjang dokumen dan datanya lengkap, akan segera diproses. Pelaku usaha yang ingin berkonsultasi dapat langsung menghubungi kantor Kementerian Agama setempat,” imbuh Maisyarah.

​Potret Sertifikasi Halal di Kota Minyak

​Meskipun Balikpapan tercatat sebagai kota dengan kepemilikan sertifikat halal tertinggi bagi pelaku usaha kuliner di Kaltim—disusul Kota Samarinda—angka capaian secara keseluruhan masih memerlukan dorongan besar.

​Maisyarah memperkirakan, dari total populasi pelaku usaha kuliner yang menjamur di Balikpapan, baru sekitar 20 persen yang mengantongi sertifikat halal resmi. Sebagian besar di antaranya merupakan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memanfaatkan program sertifikasi gratis (self-declare) atau bantuan fasilitasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari lembaga perbankan dan swasta.

​Padahal, sertifikasi halal tak lagi sekadar pemenuhan kaidah agama atau kewajiban birokrasi semata. Di era bisnis modern, sertifikat halal telah menjelma menjadi instrumen perlindungan konsumen, peningkatan nilai tambah, serta jaminan mutu (quality assurance) yang menaikkan kelas sebuah usaha.

​”Jika ingin memperoleh sertifikat halal secara mandiri atau jalur reguler seperti yang ditempuh Kedai Makan HK ini, memang ada biaya pemeriksaan, tetapi biayanya terjangkau dan tidak mahal kok,” pungkas Maisyarah.

​Keberhasilan Kedai Makan HK menuntaskan sertifikasi 167 menunya kurang dari satu bulan menjadi bukti nyata: jika ada iktikad memberikan yang terbaik bagi pelanggan, legalitas halal bukanlah beban, melainkan investasi kepercayaan yang tak ternilai harganya. (rikmo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *